Mahkamah Agung mempunyai kewenangan yang ditegaskan dalam Pasal 24A Ayat (1) UUD 1945, yakni
menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Tulisan ini menguraikan permasalahan
terhadap legalitas Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pasca Putusan Hak Uji Materil
Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017 terhadap Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun
2017 tentang Tata Tertib. Dalam tataran teoritis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan
pemikiran terhadap perkembangan Hak Uji Materil terhadap serta sifat putusannya. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum dengan jenis penelitian yuridis normatif dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute
approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun
kesimpulan dalam penelitian ini, yakni Implikasi Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Pasca
Putusan Hak Uji Materil Mahkamah Agung Nomor 20P/HUM/2017, bahwa secara hukum, tindakan pemilihan
pim-pinan “baru” versi jabatan 2,5 tahun itu tetap dilakukan berdasarkan peraturan yang telah dibatalkan,
maka tindakan tersebut dapat disebut sebagai tindakan ilegal atau tindakan yang berlawanan dengan hukum.
Konsekuensinya, tindakan tersebut menjadi tidak sah secara hukum dan dapat dinyatakan ba-tal demi hukum.
Kata Kunci: Implikasi Putusan, Hak Uji Materi, Legalitas
IMPLIKASI PUTUSAN HAK UJI MATERIL DI MAHKAMAH AGUNG TERHADAP LEGALITAS PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
