KLASIFIKASI DEKRIMINALISASI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian ini memfokuskan kajian mengenai periodisasi dan klasifikasi dekriminalisasi terhadap pasal-
pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan teknik pengumpulan data secara studi

kepustakaan. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang disajikan secara
kualitatif. Dekriminalisasi terhadap delik-delik dalamKUHPpada periode setelah reformasimemiliki perbedaan
yang sangat signifikan dengan dekriminalisasi pada periode sebelum reformasi. Setelah reformasi, dibentuk
lembaga yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik, baik delik yang terdapat di dalam KUHP
maupun delik yang terdapat di luar KUHP. Terdapat empat klasifikasi dekriminalisasi dalam penegakan hukum
di Indonesia, yaitu dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan
dekriminalisasi bersyarat. Bukan murni berarti suatu delik masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum
(legal). Murni berarti suatu delik sudah tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum (tidak legal atau
tidak sah). Murni sebahagian berarti suatu delik masih tetap berlaku dan tetap memiliki kekuatan hukum (legal
atau sah) terhadap unsur perbuatan pidana yang masih berlaku. Bersyarat berarti menegaskan syarat tertentu
dalam hal berlakunya suatu delik secara legal.
Kata Kunci: dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP; dekriminalisasi bukan murni; dekriminalisasi

murni; dekriminalisasi murni sebahagian; dekriminalisasi bersyarat.