Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah telah meratifikasi perjanjian WTO.
Dengan menggunakan prinsip kesesuaian penuh maka negara-negara peserta persetujuan
WTO/TRIPs wajib menyesuaikan peraturan nasional bidang HKI mereka secara penuh
terhadap perjanjian dimaksud. Salah satu bagian terpenting dari perjanjian tersebut adalah
ketentuan mengenai penegakan hukum berikut mekanisme penyelesaian sengketa yang harus
dilakukan dengan mekanisme peradilan yang cepat, sederhana dan murah tetapi putusannya
mengikat para pihak yang berperkara. Pemerintah bersama legislatif telah menyesuaikan
peraturan di bidang HKI, seperti UU Desain Industri, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu,
UU Paten, UU Merek dan UU Hak Cipta. Dalam ketentuan tersebut telah diatur tata cara
penyelesaian sengketa HKI dengan cepat, sederhana dan murah dengan menunjuk pengadilan
niaga sebagai tempat penyelesaian perkara sesuai persetujuan tersebut. Untuk mengakomodir
penyelesain sengketa HKI di pengadilan niaga, pemerintah telah merevisi UU Nomor 4
Tahun 1998 dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mahkamah Agung yang memiliki otoritasi pada
peradilan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Penyelesaian
Gugatan Sederhana. Oleh karena itu menjadi pertanyaan bagaimana pengaturan penyelesaian
sengketa HKI terkait SCC, bagaimana karakteristik sengketa HKI dan peradilan mana yang
menanganinya dan apakah Perma tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman penyelesaian
perkara HKI?. Adapun metode yang digunakan dalam memecahkan masalah adalah penelitian
normatif dengan didukung bahan primer seperti perundang-undangan dan bahan sekunder
berupa literatur yang terkait dengan pembahasan.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa HKI Dengan Cepat, Sederhana dan Murah
PENYELESAIAN SENGKETA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL MELALUI ACARA CEPAT
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
