RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERADILAN ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2012

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Konsep Restorative Justice sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Restorative
Justice dimaknai sebagai suatu proses dimana semua pihak yang terkait dengan tindak pidana
tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana
mengatasi terhadap pihak korban dan pelaku hukum, tetap mengedepankan prinsip
kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap
tidak mengabaikan hak-hak anak. Apabila proses hukum berlanjut kepada proses pelaporan ke
Kepolisian maka dasarnya pelaksanaan hukum melalui upaya diversi yang dilakukan oleh
pihak kepolisian dengan menggunakan otoritas diskresi. Diskresi adalah adalah pengalihan
dari proses pengadilan pidana secara formal ke proses non formal untuk diselesaikan secara
musyawarah. Pendekatan ini dapat diterapkan bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang
berkonflik dengan hukum. Hal ini berdasarkan perubahan Undang-undang No.11 Tahun 2011
pengganti Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang pengadilan Anak hanya melindungi anak
sebagai korban dan tidak bagi pelaku, sebagai pelaku dikategorikan anak masih dibawah
umur, posisinya tidak di samakan dengan pelaku orang dewasa.
Kata Kunci : Restorative Justice, Peradilan Anak